Gerindra Setujui RUU Pilkada Disahkan Jadi UU di Sidang Paripurna

JAKARTA, Fraksigerindra.id — Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman menyatakan setuju Revisi Undang-Undang Pilkada disahkan menjadi Undang-Undang dan dibahas dalam Rapat Paripurna. Habiburrokhman menjelaskan keputusan tersebut bagaikan angin segar bagi demokrasi.

“Keputusan hari ini bagaikan angin segar demokrasi yang berhembus dari gedung DPR. Proses penyusunan hingga pengesahan berlangsung dengan memenuhi prinsip-prinsip demokrasi. Mendengar semua pihak yang berkepentingan memberikan hak bicara kepada yang ingin menyampaikan hal-hal terkait,” ucap Habiburrokhman, Rabu (21/8/2024).

Menurut Habiburrokman, Keputusan ini merupakan keputusan bersejarah di mana DPR kembali menegakkan marwahnya sebagai lembaga perwakilan rakyat. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 20 UUD 1945 terkait kekuasaan DPR dalam membentuk undang-undang.

“Keputusan kita hari ini adalah keputusan yang amat bersejarah, di mana DPR menegakkan lagi marwahnya sebagai lembaga perwakilan rakyat. Kita menyelamatkan hak konstitusi rakyat yang dibebankan di pundak kita untuk menyusun undang-undang sebagaimana diatur di Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945 dari pembegalan yang dilakukan oleh pihak lain,” lanjut Habiburrokhman.

Lebih lanjut, Habiburrokhman menjelaskan keputusan rapat Badan Legislasi (Baleg) hari ini untuk memperbaiki kegaduhan politik yang sedang terjadi. Menurutnya dengan undang-undang semua Partai Politik berkesempatan untuk mengusung calon kepala daeranya masing-masing.

“Disisi lain, kita merestorasi kerusakan yang timbul akibat kegaduhan politik beberapa hari ini, akibat adanya penyamarataan membabi buta antara partai peraih kursi dengan partai yang tidak meraih kursi di DPRD. Singkatnya, dengan undang-undang ini, baik partai politik peraih kursi DPRD maupun partai politik yang belum memiliki kursi di DPRD sama-sama berhak mengajukan calon kepala daerah dengan pengaturan masing-masing,” pungkas Habiburrokhman. (Fitri)

Source link