Rabu, 14 Agustus 2024 – 19:31 WIB
Sebanyak delapan anggota perguruan silat yang ditangkap polisi akibat konvoi di tengah jalan hingga menyebabkan pengguna jalan terganggu dijatahui hukuman tindak pidana ringan (Tipiring). Foto: Humas Polrestabes Surabaya
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Sebanyak delapan anggota perguruan silat yang ditangkap polisi akibat konvoi di tengah jalan hingga menyebabkan pengguna jalan terganggu dijatuhi hukuman tindak pidana ringan (tipiring).
Mereka ialah Nazab Habib, M. Lukman Hakim, Mokhamad Nawawi, Mochammad Ilham, Aqsha Darryl, Mareitho, Brahma Restu Aji, dan Ricko Andri.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (13/8), mereka dijatuhi denda sebesar Rp250 ribu dan biaya perkara Rp2.500.
Namun, apabila denda tersebut tidak dibayar, mereka akan menjalani hukuman pengganti berupa kurungan selama tiga hari.
Sidang itu berlangsung di Ruang Kartika 2 dan dipimpin Hakim Alek Achmad dengan Panitera Diah Eka.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko menjelaskan mereka dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 510 Ayat (1) (2) terkait penyelenggaraan pesta atau keramaian di jalan umum.
Dia mengatakan dengan diberikannya hukuman tipiring itu bisa memberikan efek jera bagi para pelaku sehingga tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Ke depan, pihak berwenang berkomitmen memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggar konvoi dengan menerapkan sanksi tipiring serta tilang lantas guna menjaga ketertiban jalan raya,” tuturnya.
PN Surabaya memberikan hukuman tipiring kepada delapan pesilat yang konvoi yang mengganggu pengguna jalan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News