Jumat, 23 Agustus 2024 – 13:37 WIB
Pria berinisial SE yang nekat kembali mengedarkan narkoba meskipun pernah dipenjara dengan kasus yang sama. Foto: Source for JPNN
jatim.jpnn.com, PROBOLINGGO – Dinginnya jeruji besi tak membuat kapok seorang pria berinisial SE (40) asal Probolinggo. Dia nekat kembali mengedarkan narkoba. Saat ditangkap, SE kedapatan membawa 15,01 gram sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo AKP Nanang Sugiyono mengatakan penangkapan terhadap SE bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di Kecamatan Dringu kerap terjadi transaksi narkoba.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga didapatkan informasi bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh SE.
“Setelah kami ketahui target berada di rumah, kami segera melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka” kata Nanang, Kamis (22/8).
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar menemukan tiga paket plastik klip berisi sabu-sabu di lemari dapur yang tersimpan di dalam toples.
Kemudian tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka terancam Pasal 114 (1) subsider Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Tersangka juga merupakan residivis narkoba yang pernah ditangani Polsek Dringu Polres Probolinggo di tahun 2021.
Pria asal Probolinggo ditangkap kembali oleh polisi atas kasus serupa menjadi pengedar narkoba.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News