Jumat, 23 Agustus 2024 – 11:06 WIB
Masudi (dua kanan) residivis kasus narkoba yang kembali ditangkap polisi, padahal baru bebas sebulan lalu. Foto: Dok. Polsek Kenjeran.
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Residivis kasus narkoba bernama Masudi asal Bangsal, Kabupaten Sampang kembali berulah. Pria berusia 25 tahun itu ditangkap kembali akibat menjual pil ekstasi kepada petugas yang sedang menyamar.
Masudi ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Kenjeran di Jalan HM Noer, Surabaya pada Kamis (8/8) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto mengatakan dari tangan Masudi, pihaknya menyita lima butir pil ekstasi berwarna merah muda berlogo burung hantu yang dibungkus plastik.
“Pil ekstasi itu disembunyikan dalam bungkus rokok yang digenggam oleh tersangka,” ujar Yuyus, Jumat (23/8).
Yuyus mengungkapkan Masudi adalah seorang residivis kasus narkoba yang baru saja bebas satu bulan lalu. Namun, dia tidak jera dan kembali terlibat dalam peredaran narkoba.
“Tersangka menjadi perantara jual beli atau pelempar pil ekstasi melalui media sosial,” ungkapnya.
Menurut catatan kepolisian, Masudi sebelumnya pernah terlibat dalam kasus narkotika pada tahun 2018 dan baru saja menyelesaikan masa hukumannya pada tahun 2024.
Kepada polisi, Masudi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama R, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan berdomisili di wilayah Bangkalan.
Pria asal Sampang nekat kembali mengedarkan narkoba, padahal baru bebas sebulan lalu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News