Jumat, 23 Agustus 2024 – 13:07 WIB
Tiga pengedar narkoba, yang salah satu di antaranya adalah mak-mak digerebek dengan barang bukti enam poket sabu-sabu. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya.
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya membongkar jaringan peredaran narkoba dengan menangkap tiga orang tersangka di dua TKP, yaitu di sebuah rumah Jalan Lasem Baru dan Jalan Tambak Asri, Surabaya, Jumat (9/8).
Ketiga pelaku yang ditangkap ialah AW (28), MA (28), dan mak-mak berinisial I (48). Mereka bertiga asal Jalan Lasem Baru.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan mengatakan ketiga pelaku digerebek sekitar pukul 19.00 WIB, dengan barang bukti enam poket sabu-sabu.
“Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap para tersangka dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 3,683 gram sabu-sabu yang diakui milik serta dalam kekuasaan ketiga tersangka,” kata Miftah, Jumat (23/8).
Setelah ditangkap, para tersangka beserta barang bukti digelandang menuju Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan terhadap AW dan MA, mereka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari mak-mak berinisial I yang dibeli pada Rabu (7/8) pagi.
“Sabu-sabu itu awalnya sebanyak sepuluh gram dan dibeli AW serta MA dari I seharga Rp10 juta. Maksud dan tujuan mereka membeli untuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” bebernya.
Dari total sepuluh gram sabu-sabu itu, di antaranya sudah laku dijual oleh AW dan MA dengan paket bervariatif, sesuai keinginan pembelinya.
Mak-Mak di Surabaya digerebek bersama dua pria yang sedang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News