Rabu, 14 Agustus 2024 – 18:30 WIB
Kiai pengasuh ponpes di Gresik ditetapkan tersangka kasus pelecehan seksual anak. Ilustrasi borgol. Foto: Ricardo/JPNN.com
jatim.jpnn.com, GRESIK – Kiai Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Dukun, Gresik berinisial AM yang melakukan pelecehan seksual kepada remaja putri berinisial C ditetapkan tersangka.
C pernah menjadi korban pelecehan seksual pada 2018 oleh tetangganya. Saat itu dia masih berusia sebelas tahun.
Korban kemudian dititipkan ke ponpes untuk menjalani rehabilitas sosial. Namun, di sana dia malah dicabuli oleh kiainya.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan AM ditetapkan tersangka setelah dilakukan diperiksa pada Senin (12/8) pukul 08.30 hingga 12.00 WIB.
“Setelah melakukan pemeriksaan, kami melakukan gelar perkara. Hasilnya, sudah cukup memiliki alat bukti untuk menjadikan AM sebagai tersangka kasus pelecehan seksual,” kata Aldhino.
Walakin, Aldhino masih belum membeberkan secara rinci aksi pelecehan tersebut.
“Masih melakukan pendalaman,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, kiai pengasuh ponpes di Kecamatan Dukun, Gresik berinisial AM dilaporkan ke Polres Gresik atas dugaan kasus pencabulan terhadap remaja yang saat ini berusia 18 tahun.
Kiai pengasu ponpes di Gresik ditetapkan tersangka atas kasus pelecehan seksual kepada anak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News