Rabu, 04 September 2024 – 19:37 WIB
Kejaksaan Negeri Kota Malang memasang tanda penyitaan di salah satu dari 12 aset milik terpidana Rudhy Dwi Chrysnaputra, di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Rabu (4/9). ANTARA/Ananto Pradana
jatim.jpnn.com, MALANG – Belasan aset milik terpidana korupsi kredit fiktif BNI Syariah Rudhy Dwi Chrysnaputra pada Pusat Koperasi Syariah Aliansi Lembaga Keuangan Mikro Islam (Puskopsyah Al Kamil) disita Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Kasubsi Penuntutan Seksi Pidsus Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah mengatakan terpidana Rudhy Dwi Chrysnaputra memiliki 12 aset yang semuanya di wilayah Kabupaten Malang.
“Hasil di Kabupaten Malang 12 ada aset, di Kota Malang kosong. Asetnya atas nama terpidana dan istrinya,” kata Fahmi, Rabu (4/9).
Fahmi menyatakan proses penyitaan sudah dilakukan pada Selasa (3/8) dengan total tujuh aset, dengan rincian enam di Kecamatan Pakis dan satu di Kecamatan Turen.
Kemudian, pada hari ini ada lima aset yang disita, yakni tiga aset di Kecamatan Dau dan dua di Kecamatan Ngantang.
Belasan aset milik terpidana Rudhy Dwi Chrysnaputra dalam bentuk tanah, rumah, dan ruko.
“Penyitaan aset ini berdasarkan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor : Prin-851/M.5.11/Fs.1/07/2024,” ujarnya.
Kasi Intelijen Agung Tri Radityo menjelaskan upaya sita aset terpidana bertujuan untuk menutup kerugian negara.
Kejari Kota Malang menyita belasan aset milik Rudy Dwi Chrysnaputra terpidana korupsi kredit fiktif.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News