Kamis, 05 September 2024 – 19:38 WIB
Pengasuh pondok pesantren AM (kiri) saat digelandang di Mapolres Gresik. Foto: source JPNN
jatim.jpnn.com, GRESIK – Masih ingat dengan kasus kiai AM (66) di Kecamatan Dukun Gresik yang tega cabuli korban pencabulan berinisial C (18) yang dititipkan di pondok pesantren miliknya.
Kini, kasusnya telah memasuki tahap I. Polres Gresik sudah melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Gresik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan dalam berkas yang diserahkan dijelaskan secara rinci mulai kronologi, modus, hingga barang bukti.
Modus yang dilakukan kiai untuk melancarkan aksi bejat itu meminta korban melakukan pengabdian saat waktu jam luar aktivitas pondok.
“Meminta korban untuk melakukan hal di luar aktivitas pondok dengan dalih pengabdian,” kata Aldhino.
Aktivitas yang dimaksud bermula dari permintaan untuk memijat, menyiapkan minuman, dan sejenisnya. Dari sana, terlapor memanfaatkan kesempatan untuk melakukan pelecehan.
“Akibat hal itu, orang tua korban pun mendapati anaknya tampak murung dan gelisah hingga akhirnya melapor ke pihak kepolisian,” ungkapnya.
Selain hasil pemeriksaan saksi, dari hasil pemeriksaan korban juga dilakukan. AM terbukti pelecehan seksual. Hal tersebut diperkuat dari hasil psikologi terhadap korban.
Polisi ungkap modus yang dilakukan kiai di Gresik melakukan pencabulan kepada santrinya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News