Jumat, 13 September 2024 – 14:35 WIB
Delapan orang yang ditangkap Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya saat pesta narkoba di dua rumah Jalan Kunti. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya.
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek dua rumah di Jalan Kunti yang disinyalir digunakan untuk pesta narkoba pada Kamis (12/9) pukul 12.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan mengatakan dalam penggerebekan tersebut, pihaknya menangkap delapan orang.
“Sebanyak delapan orang yang kami tangkap, tujuh sebagai pelanggan atau pengguna, sedangkan satu lainnya sebagai bandar,” ujar Miftah, Jumat (12/9).
Kedelapan orang tersebut ialah F (34) asal Bulak Banteng Surabaya berperan sebagai pengedar/bandar, tes urine negatif; AP (39) asal Manukan Wetan, Surabaya (pengguna) tes urine positif.
Delapan orang saat digelandang menuju Polrestabes Surabaya dari hasil penggerebekan pesta narkoba di Jalan Kunti, Kamis (11/9). Foto: Dok. Polrestabes Surabaya.
Kemudian ADF (21) Pegirikan, Surabaya (pengguna) tes urine positif; MJR (17) asal Menganti, Gresik (pengguna) tes urine positif.
Selanjutnya AH (52) asal Gadingrejo, Pasuruan (pengguna) tes urine positif; AG (31) asal Bangsal, Mojokerto (pengguna) tes urine positif; NAS (22) asal Balongsari, Surabaya (pengguna) tes urine negatif; MA (29) asal Menganti, Gresik (pengguna) tes urine negatif.
Detik-detik polisi melakukan penggerebekan pesta narkoba di Jalan Kunti Surabaya, delapan orang ditangkap.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News