Jumat, 20 September 2024 – 17:10 WIB
Kakek berinisial MH yang disergap polisi di rumahnya lantaran melakukan peredaran narkoba sabu-sabu. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya.
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Kakek berinisial MH (52) yang tinggal di indekos Jalan Bogen, Tambaksari, Surabaya dikagetkan dengan orang yang tiba di rumahnya pada Rabu (11/9).
Awalnya, dia mengira orang tersebut adalah pelanggannnya yang akan membeli narkoba. Namun, ternyata yang datang polisi untuk menangkapnya.
MH ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya dengan barang bukti 16 poket sabu-sabu siap edar.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan mengatakan pengungkapan kasus itu berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan.
“Sekitar pukul 01.10 WIB, tersangka dilakukan penangkapan di indekosnya beserta barang bukti 16 poket sabu-sabu, dengan total berat keseluruhan 1,065 gram,” kata Miftah, Jumat (20/9).
Sabu-sabu itu ditemukan petugas di dalam dompet hitam yang disembunyikan dalam lemari. MH langsung digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani penyidikan.
“Tersangka mendapatkan sabu-sabu tersebut dengan cara membeli dari M, yang telah kami masukkan dalam daftar pencarian orang,” ujar dia.
MH mengaku sabu-sabu tersebut dibeli langsung secara tatap muka bertemu di sebuah tempat. Dia sudah tujuh kali membelinya dari M sejak Agustus 2024.
Kakek di Surabaya disergap polisi di indekosnya setelah mengira yang datang pelanggan ternyata penangkapan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News