Jumat, 20 September 2024 – 15:03 WIB
Dokumen sidang kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Fauzan Adiman di Pengadilan Negeri Sampang (ANTARA/ HO-PN Sampang)
jatim.jpnn.com, SAMPANG – Mantan Wakil Ketua DPRD Sampang periode 2019-2024 Fauzan Adima ditahan Kajari Kabupaten Sampang atas kasus pencemaran nama baik terhadap rekan sesama anggota DPRD setempat.
“Penahanan tadi siang sekitar pukul 13.00 WIB,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sampang Suharso, Kamis (19/9).
Sebelumnya, Kejari Sampang telah melakukan dua kali panggilan eksekusi kepada Fauzan Adima, setelah institusi ini menerima salinan putusan kasus dari Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya kasasi yang dilakukan Fauzan.
Fauzan Adima yang kini menjalani eksekusi hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sampang merupakan terlapor kasus pencemaran nama baik terhadap sesama anggota DPRD Sampang.
Kasus itu bermula saat Fauzan bertengkar mulut alias cekcok dengan Haji Madud pada 8 Juli 2023 di pertigaan Pasar Tambelangan, Sampang.
Kala itu, Fauzan sempat menyatakan kepada Madud bahwa dirinya sering berhubungan badan dengan istrinya yang bernama Sri Rustiana.
Tia sapaan akrab politikus Partai Demokrat itu tidak terima dengan pernyataan Fauzan Adima dan melapor Fauzan ke Mapolres Sampang pada 25 Agustus 2023 dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
Pada 11 September 2023, tim penyidik Polres Sampang menetapkan Fauzan sebagai tersangka.
Kejari Sampang menahan Mantan Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima atas kasus pencemaran nama baik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News