Revisi UU Paten Rampung, Diharapkan Bisa Berikan Kemudahan dan Kepastian

Revisi UU Paten Rampung, Diharapkan Bisa Berikan Kemudahan dan Kepastian

JAKARTA, Fraksigerindra.id — Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang- Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten telah menyelesaikan pembahasan bersama pemerintah. Nantinya, RUU ini akan segera dibahas pada tingkat II dalam rapat paripurna terdekat.

“Pansus (RUU) Paten hari ini sudah menyelesaikan Pembahasan tingkat I untuk perubahan Undang-Undang Paten. Jadi, sudah selesai hari ini dan akan kita laporkan kepada pimpinan untuk dibawa ke Bamus yang mungkin besok akan (dilakukan rapat) Bamus terus kemudian di Paripurna terdekat untuk bisa dilakukan (pembahasan) tahap II,”  ujar Ketua Pansus RUU Paten Wihadi usai pembahasan tingkat I yang diselenggarakan di DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/09/2024).

Wihadi yang juga Ketua Badan Legislasi DPR RI ini menjelaskan bahwa beberapa perubahan yang menjadi sorotan dalam RUU ini, antara lain terkait proses pendaftaran paten yang sebelumnya telah tercantum juga dalam UU Cipta Kerja serta penambahan tentang Sumber Daya Genetik.

“Pertama-tama adalah ini adalah penyesuaian daripada perubahan di (UU) Ciptaker tentang bagaimana proses daripada pendaftaran paten. Terus kemudian juga ada penambahan yang kita barusan menandatangani juga dari WIPO terkait dengan permasalahan adanya Sumber Daya Genetik,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Lebih lanjut, Wihadi menambahkan bahwa pencantuman Sumber Daya Genetik dalam undang-undang salah satu hal diharapkan sejak lama. Pada Juli lalu, Menteri Hukum dan HAM RI menandatangani Traktat Internasional tentang Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional atau World Intellectual Property Organization (WIPO) Treaty on Genetic Resources, Traditional Knowledge (GRTK).

Hal ini kemudian tidak disia-siakan dan dijadikan momentum untuk segera memasukan sumberdaya genetik sebagai penambahan dalam UU Paten yang saat itu tengah dibahas oleh Panitia Khusus. Adapun WIPO sendiri adalah Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia.

“Saat menyusun RUU ini, selama ini telah banyak juga sumber-sumber daya kita yang secara genetik yang bisa dipakai untuk dipatenkan tetapi hingga saat ini baru sekarang diratifikasi di WIPO sehingga kita juga langsung kita masukkan dalam undang-undang kita. Jadi memudahkan itu untuk dilakukan pematenan pada masalah itu,” lanjutnya.

Menutup pernyataannya, Wihadi menyatakan bahwa UU Paten ini merupakan upaya untuk mendorong percepatan proses pendaftaran bagi mereka yang ingin mendaftarkan kekayaan intelektualnya. Selain itu, UU Paten juga disinyalir akan memberikan kepastian bagi pada pemegang paten.

“UU Paten ini kita dorong untuk waktu pendaftarannya yang lebih singkat dan juga mereka mendapatkan kepastian daripada paten itu,” tutup Wihadi.

 

Source link