Beberapa hari ini jagat maya dihebohkan berita viral pemilik rumah membangun garasi ekslusif di samping rumah memanfaatkan jalan umum.
Dari video yang diunggah akun TikTok @suselgo, terlihat mobil yang diparkir dikelilingi pagar besi dengan tinggi lebih dari 2,5 meter, lengkap beserta atap spandek sebagai pelindung dari hujan dan sinar matahari.
Usut punya usut, pemilik rumah yang disebut egois tersebut, terletak di jalan Rappokalling Raya, Lorong Anda, Kelurahan Tammua, Kecamatan Tallo, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Lift Parkir Hidrolik Jadi Solusi Garasi dan Lahan Sempit Seperti di Jakarta
@sulselgo Tolong diposting, lokasi Lorong Anda Kanal Rappokalling, pemilik rumah egois membangun tempat parkir yg diduga ini jalan adalah jalanan umum ⚠️ Berita ini bertujuan untuk memberikan informasi dan meningkatkan kesadaran publik, tidak untuk ditiru. #sulselgo #sulsel #sulawesiselatan #makassar #makassarinfoku #sulselberita ♬ suara asli – sulselgo
Adanya garasi eksklusif lengkap dengan kerangkeng, hal ini membuat badan jalan menjadi sempit, bahkan disebutkan hanya bisa dilewati sepeda motor dan pejalan kaki.
Kabar yang beredar, pemilik tersebut sudah mendirikan garasi eksklusif selama enam tahun, dan tidak ada teguran dari siapapun.
Kendati banyak yang netizen geram oleh pemilik garasi berinisial AGS, namun sang mpunya bersedia membongkar dan mematuhi aturan.
Baca juga: Catat! Ini Ukuran Garasi Mobil Ideal Untuk Dibuat di Rumah
Parkiran Memanfaatkan Fasilitas Umum Jadi Biang Masalah
Parkiran atau garasi yang berdiri di atas lahan, fasilitas atau jalanan umum, hal tersebut sebaiknya dihindari.
Sebab, menurut Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto, kewajiban pemilik kendaraan bermotor adalah memiliki garasi atau setidaknya menguasai tanah untuk memarkirkan kendaraan sebagai wujud perlindungan hak asasi manusia.
“Masih sering kita dengar pemilik mobil memarkirkan kendaraannya di depan rumah orang, pintu keluar masuk kendaraan, pada ruang manfaat jalan yang barang tentu akan mengganggu aktivitas manusia di jalan,” ungkap Budiyanto.
Sebaliknya, Budiyanto menyebutkan, dengan adanya parkir sembarangan, maka hal tersebut bisa membuat fungsi jalan akan terganggu.
“Dan anehnya tidak sedikit pemilik kendaraan yang tidak sadar dan menyadari bahwa tindakan tersebut (parkir sembarang) merupakan perbuatan melawan hukum, baik dari perspektif hukum pidana maupun perdata,” jelasnya.
Bagi Budiyanto, sudah seharusnya pemilik kendaraan mematuhi ketentuan hukum yang mengatur agar tidak terjadi permasalahan sosial dan tindakan melawan hukum.
Pasalnya, masalah parkir yang tak sesuai seringkali menyebabkan cekcok mulut, hingga perkelahian, dan tindakan melawan hukum lainya.
Selain itu, bisa juga membuat hubungan antar tetangga dan masyarakat lainnya menjadi tidak harmonis dan sebagainya.
Aturan dan Sanksi Soal Parkir
Banyak ragam dan varian yang melatarbelakangi mengapa parkir sembarangan sangat sering terjadi dilingkungan kita.
Namun begitu, sudah seharusnya pemilik kendaraan memahami beberapa aturan tentang jalan, yang tidak bisa digunakan secara pribadi, karena fungsinya sudah diatur dalam pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang berbunyi:
- Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
- Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan.
- Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.
Adapun masyarakat yang mengabaikan fungsi jalan, bisa dikenakan pasal 63 ayat 1 UU No 38/2004, yaitu:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000.
Selain itu, bisa juga dikenakan pasal 274 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan
Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.
Beberapa kebijakan soal jalan juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang jalan, bahwa memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu penggunaan jalan lain sangat dilarang.
Bahkan ada juga pasal 671 KUHPerdata jalan setapak, lorong atau jalan bersama milik bersama dan beberapa tetangga yang digunakan untuk jalan keluar bersama tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.
Tak sampai disitu ada juga pasal 62 ayat 3 Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi yang berbunyi:
3. Terhadap kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan tindakan sebagai berikut:
a. Penguncian ban kendaraan bermotor
b. Pemindahan kendaraan dengan car penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh pemerintah daerah
c. Pencabutan pentil ban kendaraan bermotor