Selasa, 24 September 2024 – 20:02 WIB
Unit Jatanras Polrestabes Surabaya tangkap 10 WNA yang terlibat kasus scamming online. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Sepuluh Warga Negara Asing (WNA) asal China dan Vietnam diringkus Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya di Perumahan Taman Gapura, Citraland pada Jumat (20/9).
Mereka ditangkap karena diduga melakukan penipuan online atau online scamming dan love scamming.
Mereka yang diamankan ialah ZX (27), HSY (46), ZXG (27), HY (46), ZHX (27), HSHY (46), LZW (27), FS (23), CYL (34), yang seluruhnya asal China dan seorang perempuan HTQ (32) asal Vietnam.
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Wimboko menjelaskan penipuan jaringan internasional itu dilakukan sejak tahun 2023.
“Sat Reskrim menangkap sepuluh pelaku dugaan penipuan online jaringan internasional atau scamming, sembilan orang asal China dan satu dari Vietnam. Pengakuan dari pelaku, mereka memulai operasi sejak Maret 2023,” kata Wimboko di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (24/9).
Kasat Reskrim AKBP Aris Purwanto mengungkapkan ada tiga modus yang digunakan para tersangka ini.
Pertama, memperjualbelikan barang secara online, tapi tidak dikirim. Para pelaku ini menawarkan sejumlah barang dengan cara mengirim pesan terhadap korbannya di aplikasi TikTok, dengan iming-iming harga murah.
“Korban yang tergiur akan melakukan transfer sejumlah uang namun barang tak dikirim,” kata Aris.
Scaming jaringan internasional terdeteksi di Surabaya, polisi amankan 10 WNA
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News