Selasa, 01 Oktober 2024 – 19:35 WIB
Konferensi pers ungkap kasus pesta seks yang melibatkan 12 orang di sebuah vila Kota Batu oleh Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (1/10). Foto: Source for JPNN
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono mengungkap modus pesta seks yang dilakukan 12 orang di sebuah vila kawasan Kota Batu.
Dia membeberkan sebelum pesta seks digelar, setiap peserta wajib membayar kepada SM (31), pria asal Kabupaten Malang yang ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus itu.
Uang tersebut dibayar di muka sebesar Rp150 ribu dan sisanya dilunasi setelah kegiatan dilakukan. Uang tersebut digunakan menyewa tempat hingga memenuhi semua kebutuhan selama pesta seks dan sebagian masuk ke kantong SM.
“Secara spesifik, (SM) tidak ambil keuntungan banyak, tetapi hanya untuk kepuasan batin, lihat orang berhubungan badan,” kata Suryono saat konferensi pers, Selasa (1/10).
SM ditetapkan sebagai tersangka karena dia sebagai penyelenggara pesta seks. Terungkapnya pesta seks itu berawal dari laporan masyarakat yang resah oleh kegiatan menyimpang tersebut.
Dia menjelaskan SM sengaja membuat acara pesta seks dengan melakukan begituan secara bersama-sama.
“Tersangka sengaja mengundang peserta yang terdiri dari tujuh laki-laki dan lima perempuan, pasutri dan laki-laki lain tanpa pasangan untuk melakukan fantasi seks bersama-sama,” bebernya.
Belasan orang tersebut saling bertukar pasangan untuk melakukan kegiatan fantasi seks.
SM tak hanya ingin memuaskan fantasi seks bersama-sama, dia juga pernah melakukan begituan secara bertiga atau threesome.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News