Selasa, 08 Oktober 2024 – 11:47 WIB
Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika saat gelar perkara pencurian di Blitar, Jawa Timur, Senin (7/10). ANTARA/ HO-Polres Blitar Kota (polres blitar kota)
jatim.jpnn.com, BLITAR – Sindikat pencuri antarkota dengan modus kempes ban dan pecah kaca mobil diringkus Polres Blitar Kota.
Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika mengatakan dalam kasus pencurian itu, ada lima orang yang terlibat, dua orang ditahan, sedangkan tiga lainnya di proses di polres lain.
Mereka terlibat dalam kasus sama dengan lokasi hukum di daerah tersebut.
“Pelaku yang kami tangkap dua orang dalam gelar perkara pencurian dengan pembaratan ini. Kami tetapkan lima tersangka, dua ditahan di Polresta Malang Kota, satu di Polres Blitar,” ujar Gede, Senin
Dia menjelaskan kasus itu terjadi pada Juni 2024 di Jalan Raya Blitar-Tulungagung, tepatnya di Desa Tuliskriyo, kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Modus pelaku melakukan aksinya dengan melakukan kempes ban mobil nasabah bank.
Korban diketahui baru saja mengambil uang di salah satu bank di wilayah Kota Blitar. Pelaku kemudian membuntuti mobil korban menyebar ranjau paku sehingga ban mobil korban rusak.
Saat korban menepi, pelaku datang menghampiri dan mengambil tas berisi uang yang disimpan di kursi belakang korban.
Saat itu, terdapat uang tunai Rp100 juta dari mobil korban. Kejadian itu juga langsung dilaporkan polisi dan baru terungkap saat ini.
Sindikat pencuri dengan modus kempes ban dan pecah kaca di Blitar diringkus di Blitar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News