Sabtu, 12 Oktober 2024 – 10:35 WIB
Sat Samapta Polrestabes Surabaya mengamankan tiga remaja dengan membawa senjata tajam sebuah pedang saat di Jalan Indrapura, Jumat (11/10). Foto: Humas Polrestabes Surabaya
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Sat Samapta Polrestabes Surabaya menangkap tiga remaja yang membawa senjata tajam berupa pedang saat di Jalan Indrapura, Jumat (11/10).
Mereka ialah TF (16) yang membawa sebilah pedang, SA (15), dan MA (16). Ketiganya tercatat sebagai warga Kecamatan Tandes, Surabaya.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Teguh Santoso SE menjelaskan penangkapan itu bermula saat timnya melihat segerombolan remaja yang berkendara secara berbahaya di Jalan Indrapura Surabaya.
Sekitar sepuluh remaja terpantau berboncengan tiga dengan arah berlawanan, yang pada saat itu memicu kecurigaan petugas.
“Tim Respatti melakukan pengejaran terhadap kelompok tersebut dan berhasil mengamankan tiga remaja setelah kejar-kejaran,” kata Teguh, Jumat (11/10).
Menurut pengakuan tiga remaja itu, aksi itu dilakukan karena ingin mengikuti kelompok geng remaja bernama ‘Surabaya Mafia_012’ dan ‘Team Tahan Tubruk Sby’ yang kerap beraksi seperti layaknya gangster jalanan.
“Kami turut mengamankan barang bukti berupa satu buah pedang, sebuah handphone dan satu unit sepeda motor. Ketiganya kemudian diserahkan ke Polsek Bubutan Surabaya, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Tindakan para remaja ini dijerat dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam.
Polisi menangkap tiga remaja yang membawa senjata tajam saat berkendara di jalanan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News