Jumat, 11 Oktober 2024 – 13:32 WIB
Petugas Imigrasi Surabaya saat melakukan jumpa pers. ANTARA/Indra Setiawan
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Warga negara asing (WNA) asal Rusia ditindak tegas oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya atas pelanggaran keimigrasian.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Muhammad Novrian Jaya mengatakan WNA tersebut ditangkap petugas karena tidak bisa menunjukkan surat-surat keimigrasian kepada petugas.
Dia menjelaskan awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat kalau ada seorang WNA di salah satu rumah di Surabaya, kemudian kami telusuri serta kami cek.
“Ternyata memang benar ada seorang WNA, kemudian kami tanyakan surat kelengkapannya, tetapi WNA tersebut tidak bisa menunjukkan dan terkesan berbelit-belit,” kata Novrian, Kamis (10/10).
Selanjutnya, WNA Rusia berinisial DM tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“WNA perempuan ini sempat menolak untuk menunjukkan dokumen perjalanan atau visa yang dimiliki kepada petugas meskipun diminta secara resmi karena tidak kooperatif ini membuat petugas imigrasi melakukan pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, kata dia, DM diduga melanggar Pasal 116 junto Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Berdasarkan pelanggaran tersebut, Imigrasi Surabaya memutuskan untuk memberikan tindakan administratif berupa pendetensian terhadap DM selama tiga bulan,” jelasnya.
WNA Rusia ditangkap Kantor Imigrasi Surabaya karena tidak membawa dokumen keimigrasian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News