Selasa, 15 Oktober 2024 – 11:06 WIB
Petugas menginterograsi terduga pelaku penyelundupan narkotika ANTARA/HO-Lanudal Juanda
jatim.jpnn.com, SIDOARJO – Satgaspam TNI AL, Lanudal Juanda Puspenerbal bersama KPP Bea Cukai Juanda menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang disembunyikan di organ vital salah satu penumpang di Bandara Internasional Juanda.
Danlanudal Juanda Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani mengatakan pihaknya melaksanakan pengawasan terhadap penumpang pesawat Komersial Air Asia QZ-393 rute Johor Bahru (JHB)-Surabaya (SUB) pada Minggu (13/10).
Berdasarkan analisis dengan aplikasi yang dimiliki Bea Cukai Juanda, petugas mencurigai penumpang berinisial II asal Trenggalek. Setelah dilaksanakan pendalaman, pemeriksaan tes urine hasilnya yang bersangkutan positif narkoba.
Atas kecurigaan itu, petugas melakukan pengembangan dan rontgen pada terduga pelaku di rumah sakit dan hasilnya ditemukan empat kantong benda asing di dalam alat vital yang dibungkus alat kontrasepsi.
Dalam waktu tiga jam, dilaksanakan ekstraksi dilanjutkan dengan pengecekan terhadap barang bukti dengan hasil positif berjenis Methamphetamine seberat 176.5 gram yang terdiri dari tiga kantong dan satu kantong berisikan sepuluh butir Methylenedioxymethamphetamine (MDMA) yang ditaksir senilai Rp267 juta.
Modus yang digunakan oleh terduga pelaku ini, merupakan modus lama karena sudah tercatat sebanyak sembilan kali penerbangan menuju ke Malaysia-Indonesia di tahun 2024 dengan modus yang sama.
“Petugas gabungan Bandara Juanda berhasil mengembangkan jaringan-jaringan yang tergabung dalam beberapa kasus penangkapan terhadap pelaku yang sudah diamankan sebelumnya,” ujarnya.
Petugas gabungan masih memburu otak pelaku di mana merupakan WNI yang berada di Malaysia dan ada pelaku yang berada di area Surabaya/Sidoarjo yang sudah diketahui identitasnya, berdasarkan pengembangan dari Denpomal Lanudal Juanda, Pam, Bea Cukai Juanda dan Polresta Sidoarjo.
Penyelundupan narkoba di organ vital penumpang pesawat digagalkan oleh Satgas TNI AL Bandara Juanda senilai Rp267 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News