Selasa, 15 Oktober 2024 – 17:31 WIB
Pria di Probolinggo diciduk polisi setelah mencuri besi proyek Tol Probowangi di kawasan Paiton. Foto: Source for JPNN
jatim.jpnn.com, PROBOLINGGO – Sat Reskrim Polres Probolinggo menangkap seorang pria berinisial HF (23) warga Kecamatan Paiton atas kasus pencurian besi proyek Tol Probowangi.
Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Pravita Shanty mengatakan HF ditangkap pada Selasa (8/10) di area proyek Tol Probowangi.
“Awalnya polisi mendapatkan laporan adanya keadaan pencurian besi Tol Probowangi di area Besuk-Paiton, lalu anggota bergegas ke lokasi dan ternyata sudah ada satu pelaku yang ditangkap satpam,” kata Vita, Senin (14/10).
Vita menjelaskan pelaku ditangkap seorang satpam yang sedang melakukan operasi pada pukul 06.45 WIB.
Saat itu, satpam tersebut mendapati seseorang sedang melakukan pencurian besi tol menggunakan truk.
Dia kemudian melaporkannya kepada satpam lain hingga akhirnya menangkap HF beserta barang bukti curiannya.
“Barang bukti yang dicuri pelaku berupa besi Shoring sebanyak 12 batang, besi Ulir sebanyak 60 batang, dan lima batang besi UNP,” ucap Iptu Vita.
HF terancam Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Pria asal Probolinggo diringkus setelah ketahuan mencuri besi proyek Tol Probowangi menggunakan truk.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News