Senin, 21 Oktober 2024 – 20:32 WIB
Sidang dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dengan terdakwa mantan Bupati Sidoarjo Achmad Muhdlor Ali, di PN Tipikor Surabaya, Senin (21/10). (ANTARA/ Faizal Falakki)
jatim.jpnn.com, SIDOARJO – Sebanyak 22 saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemotongan dana insentif di BPPD Sidoarjo dengan terdakwa mantan Bupati Achmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor.
Sebanyak 22 staf BPPD Sidoarjo yang menjadi saksi secara bergantian menjawab pertanyaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Para saksi secara umum membenarkan mengalami pemotongan insentif yang dibayar dalam periode tiga bulanan. Saksi Hermadi Listiawan mengaku tak mengetahui pasti uang hasil pemotongan digunakan untuk apa.
Informasi yang diketahuinya, pemotongan itu untuk keperluan kantor, makan-makan, pendanaan kegiatan kantor, dan tunjangan hari raya (THR).
“Detail untuk pribadi saya tidak tahu, keperluan kantor, makan-makanan, kegiatan THR, untuk tambahan kegiatan buat jalan-jalan,” ujarnya menjawab pertanyaan JPU.
Saksi Sintya Nur Afrianti pun mengaku tidak tahu detail penggunaan uang pemotongan itu.
“Perkiraan uang dipakai makan-makan seluruh pegawai BPPD,” ujar Saksi Sintya Nur Afrianti.
Dalam sidang, kuasa hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin juga mengajukan pertanyaan untuk para saksi. “Apakah ada yang pernah dihadapkan pada bupati soal pemotongan itu,” katanya.
Sebanyak 22 saksi yang dihadirkan dalam perkara korupsi Gus Muhdlor secara umum membenarkan mengalami pemotongan insentif di BPPD Sidoarjo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News