Rabu, 23 Oktober 2024 – 20:02 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti, Rabu (23/10).
Mereka ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Ketiganya ditangkap di beberapa tempat di Surabaya.
Sebelum dibawa ke Jakarta, ketiganya diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati mengatakan ketiganya ditangkap karena dugaan kasus gratifikasi atas perkara vonis bebas Ronald Tannur.
“Di mana ada tiga orang yang diduga menerima suap gratifikasi terkait perkara penanganan Ronald Tannur. Jadi, sudah ada tiga orang yang sedang diperiksa di Kejati Jatim oleh tim Kejagung,” kata Mia.
Walakin, Mia tidak menjelaskan secara rinci terkait penangkapan tersebut. Sebab, Kejati Jatim hanya memfasilitasi tempat karena lokasi penangkapan ada di Jatim.
“Kejagung yang melaksanakan kegiatannya kami wajib mendukung sepenuhnya. Nanti jam 19.00 WIB, Pak Jampidsus sendiri yang akan langsung memaparkan kasusnya terkait penanganan tersebut,” jelasnya.
Mia hanya memastikan kasus itu masuk tahap penyidikan, yang artinya ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga hakim PN Surabaya yang vonis bebas Ronald Tannur ditangkap Kejagung, diduga menerima gratifikasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News