Polisi Ungkap Motif Suami Lukai Istri Menggunakan Parang di Blitar, Ternyata

Polisi Ungkap Motif Suami Lukai Istri Menggunakan Parang di Blitar, Ternyata

Jumat, 15 November 2024 – 12:07 WIB

Polisi Ungkap Motif Suami Lukai Istri Menggunakan Parang di Blitar, Ternyata - JPNN.com Jatim

Polres Blitar saat ungkap kasus KDRT di Mapolres Blitar, Jawa Timur, Kamis (14/11). ANTARA/ Asmaul

jatim.jpnn.com, BLITAR – Polisi mengungkap motif pria berinisial CH (36) melukai istrinya SC (32) menggunakan parang, yaitu karena cemburu setelah korban dituding kerap berkomunikasi dengan lelaki lain.

Wakapolres Blitar Kompol Yoyok Dwi Purnomo mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan setelah menangkap warga Dusun Krajan, Desa Bendosari, Kecamatan Kademangan itu di rumah temannya di Kecamatan Bakung.

CH diperiksa secara maraton terkait motif yang dilakukan sehingga tega melukai istrinya.

“Motif tersangka cemburu (karena) korban sering mendapatkan WhatsApp dari laki-laki lain sehingga emosi dan melakukan kekerasan fisik membacok korban,” kata Yoyok saat ungkap kasus di Mapolres Blitar, Kamis, (14/11).

Dalam kasus penganiayaan itu, selain menangkap pelaku polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa parang, sepeda motor, hingga pakaian korban.

CH mengaku dirinya sengaja datang ke rumah mertuanya untuk berbicara tentang keluarga mereka dengan istrinya, SC. Dia dijamu dengan baik, termasuk dibuatkan kopi.

Dia pun mengaku tidak ingin berpisah dengan istrinya, apalagi saat ini sudah punya anak sehingga dirinya berniat baik-baik ingin agar keluarganya kembali. Namun, dia menyebut istrinya sulit untuk diajak rukun kembali.

Saat masih di rumah mertuanya, dia sempat mendengar jika istri dan ibu mertua akan ke Kecamatan Kademangan. Dia juga sempat mendengar mereka berbicara laki-laki, yang dirinya mengaku mengetahui sosok itu punya hubungan dengan istrinya.

Ternyata inilah motif dari seorang suami di Blitar yang tega melukai istrinya menggunakan parang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Source link