Polisi Limpahkan Berkas Pelanggaran Netralitas Kepala Desa di Situbondo ke Kejaksaan

Polisi Limpahkan Berkas Pelanggaran Netralitas Kepala Desa di Situbondo ke Kejaksaan

Selasa, 19 November 2024 – 20:02 WIB

Polisi Limpahkan Berkas Pelanggaran Netralitas Kepala Desa di Situbondo ke Kejaksaan - JPNN.com Jatim

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo Huda Hazamal memberikan keterangan. ANTARA/Novi Husdinariyanto

jatim.jpnn.com, SITUBONDO – Berkas dugaan pelanggaran netralitas oknum kepala desa telah diselesaikan penyidik Sat Reskrim Polres Situbondo. Hari ini, kepolisian dijadwalkan melimpahkan berkas dan alat bukti beserta tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU).

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Evandy Romi Meilian mengatakan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo menyatakan berkas perkara Kepala Desa Buduan berinisial H alias ZA lengkap atau P21 pada Senin (18/11) kemarin.

“Pada hari ini kami merencanakan menyerahkan barang bukti dan tersangka ke jaksa penuntut umum atau JPU,” kata Evandy, Selasa (19/11).

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo Huda Hazamal mengatakan berkas perkara oknum kepala desa itu sebelumnya dikembalikan ke kepolisian untuk dilakukan perbaikan.

“Pada Senin (18/11) kemarin berkas perkaranya sudah dinyatakan P21 atau sudah lengkap,” ucap Huda.

Huda menjelaskan setelah pelimpahan tahap II jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan berkas perkara tindak pidana pemilu ke Pengadilan Negeri Situbondo, dan paling lama lima hari sejak menerima berkas perkara tahap II dari penyidik kepolisian.

“Jika pada hari ini sudah dilimpahkan kepada kami, mungkin besok akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Situbondo untuk disidangkan,” jelasnya.

Sebelumnya, Bawaslu Situbondo dan Sentra Gakkumdu setempat memroses dugaan tindak pidana pelanggaran netralitas yang dilakukan oknum kepala desa dengan mengajak dan mendukung salah satu pasangan calon peserta Pilkada 2024.

Berkas lengkap, Polres Situbondo serahkan barang bukti kades yang tidak netral dalam Pilkada 2024 ke JPU Kejari Situbondo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Source link