Sabtu, 23 November 2024 – 08:33 WIB
Sebanyak 25 orang diamankan saat penggerebakan narkoba di Jalan Kunti Surabaya, Jumat (22/11). Foto: source JPNN
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Sebanyak 25 orang ditangkap dalam penggerebekan narkoba yang digelar di Jalan Kunti Surabaya, Jumat (22/11). Petugas gabungan juga menyita 57 paket narkoba jenis sabu-sabu sebagai barang bukti.
Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Robert Da Costa mengungkapkan dari 25 orang yang ditangkap, dua di antaranya merupakan pengedar, sedangkan 23 lainnya adalah pemakai. Setelah ditangkap, seluruh tersangka menjalani tes urine, dan sebagian besar dinyatakan positif mengandung amfetamin atau narkoba.
“Dari 25 orang yang ditangkap, terdiri dari dua pengedar dan 23 pemakai,” ujar Robert seusai memimpin penggerebekan.
Seluruh tersangka kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Robert menjelaskan penggerebekan itu merupakan upaya untuk mengubah stigma negatif di Jalan Kunti yang dikenal sebagai kampung narkoba.
Pihak kepolisian akan bekerja sama dengan masyarakat untuk menjalankan program rehabilitasi bagi para pecandu dan melakukan pencegahan agar peredaran narkoba tidak kembali merajalela di wilayah tersebut.
“Kami akan bekerja sama dengan masyarakat untuk membangun program-program rehabilitasi bagi pecandu dan upaya pencegahan agar narkoba tidak kembali merebak di wilayah ini,” katanya.
Dia menekankan penggerebekan itu merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba. Polisi akan melanjutkan operasi serupa di berbagai wilayah lain.
Petugas gabungan melakukan penggerebekan narkoba di Jalan Kunti, tangkap 25 orang dan sita 57 poket sabu-sabu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News