“Jejak Kejahatan Kakak Adik Curanmor: Polisi Ringkus lintas Provinsi”

Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi telah ditangkap oleh Polres Tulungagung. Mereka adalah residivis yang sering melakukan kejahatan serupa di berbagai wilayah, menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat. Kasus dimulai dari laporan Wadji (52), seorang warga Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo, yang kehilangan mobil pikapnya pada 9 Oktober 2024. Para pelaku menggunakan kunci T dan beraksi pada dini hari setelah melakukan survei lokasi pada siang hari. Tim gabungan Resmob Macan Agung Polres Tulungagung, Unit Reskrim Polsek Pagerwojo, dan Polres Kuningan berhasil melacak pelaku dan menangkap mereka pada 7 November di wilayah Kuningan dan Kota Cirebon, Jawa Barat. Barang bukti yang disita termasuk mobil curian, senjata api rakitan, amunisi aktif, alat pencurian, dan barang pribadi pelaku. Para pelaku mengaku telah melakukan aksi kejahatan di 14 lokasi di Kuningan selama empat bulan terakhir, selain di Tulungagung dan Madiun. Kakak dan adik yang merupakan pelaku ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Itulah sebagian cerita dari kasus kakak adik pelaku curanmor lintas provinsi yang berhasil ditangkap oleh Polres Tulungagung setelah melakukan aksi kejahatan di 14 tempat kejadian perkara.