“Perundungan Sesama Perempuan di Bawah Umur: Temuan Menjanjikan”

Kasus perundungan antara anak perempuan di bawah umur di Gresik terus diselidiki oleh polisi setelah kejadian tersebut viral di media sosial pada Senin (18/11). Kanit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Gresik Ipda Hepi Muslih Riza menjelaskan bahwa peristiwa perundungan terjadi di dua lokasi berbeda, dimana korban mengalami kekerasan verbal dan fisik. Lokasi pertama terjadi di kawasan sarana olahraga di Kecamatan Kebomas, namun karena situasinya ramai, korban dan pelaku pindah ke lokasi kedua yang lebih sepi. Di lokasi kedua, korban kembali didesak dan mengalami kekerasan oleh para pelaku, bahkan korban mengaku akan disundut rokok. Polisi masih menunggu hasil visum dan tes psikologi dari korban untuk memastikan kebenaran keterangan korban. Empat orang yang diduga terlibat dalam perundungan, yaitu DD, DL, AY, dan SL, telah diperiksa oleh pihak berwenang. Kasus ini menjadi sorotan karena perundungan antar perempuan di bawah umur yang terjadi di dua lokasi yang berbeda di Gresik.