Hampir dua tahun setelah kematian Rahmatiah, klaim ahli waris untuk mengambil agunan berupa sertifikat tanah atau bangunan di Bank Mandiri Cabang Makassar diduga mengalami kesulitan. Pasalnya, meskipun ahli waris Rahmatiah telah menyusun semua berkas kematian orang tuanya sesuai arahan Bank Mandiri KCP Makassar Veteran, sertifikat Almarhumah Rahmatiah masih ditahan oleh pihak bank.
Pada bulan Juli 2023, ahli waris Rahmatiah datang ke Bank Mandiri KCP Makassar Veteran untuk menyerahkan berkas kematian orang tuanya, namun hingga saat ini sertifikat tersebut belum dikembalikan. Hasni, yang mewakili ahli waris, menyatakan kekecewaannya karena dipersulit oleh Bank Mandiri.
Hasni juga menuturkan bahwa pihak Bank Mandiri terus menagih pembayaran dengan alasan agar sertifikat bisa cepat dikembalikan. Namun, proses klaim pengembalian sertifikat tertunda karena klaim ke pihak asuransi belum diselesaikan. Ahli waris Rahmatiah merasa bahwa Bank Mandiri seharusnya bertanggung jawab atas masalah ini dan segera mengembalikan sertifikat tersebut.
Mengingat lambatnya proses pengembalian sertifikat, ahli waris Rahmatiah akhirnya mengadukan masalah ini ke Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar. Direktur LKBH Makassar, Muhammad Sirul Haq, telah diberi kuasa untuk mendampingi kepentingan hukum ahli waris Rahmatiah dan berharap Bank Mandiri dan Asuransi Bosowa dapat bekerjasama untuk menyelesaikan masalah ini.