Pada tanggal 3 Desember 2024, Komisi III DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolrestabes Semarang untuk membahas kasus penembakan pelajar SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynanta Oktafandy, oleh Aipda RZ. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan komitmen mereka untuk memastikan keadilan dalam kasus ini tanpa intervensi terhadap keluarga korban.
Meskipun keluarga korban tidak hadir dalam RDP, aspirasi mereka tetap disampaikan dan semua alat bukti telah dikumpulkan untuk menegakkan keadilan. Kapolrestabes Semarang, Irwan Anwar, meminta maaf atas tindakan anggotanya dan menjelaskan bahwa penembakan terjadi setelah merasa terancam oleh kendaraan korban yang diduga memepet.
Investigasi lanjutan dari Polda Jateng mengungkap bahwa klaim awal insiden terkait tawuran tidak memiliki dasar. Rekaman CCTV dan keterangan saksi menunjukkan tidak adanya indikasi tawuran. Gamma, yang dikenal sebagai siswa berprestasi, mendapat dukungan dari rekan-rekannya dan disebut tidak terlibat dalam tawuran atau aksi gangsterisme.
Habiburokhman menyebut kasus ini sebagai momentum penting untuk mereformasi prosedur penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian. Dia menekankan transparansi dalam penanganan kasus ini dan menegaskan pentingnya memberikan hukuman sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Semua elemen diharapkan lebih berhati-hati dalam menilai situasi untuk mencegah insiden serupa di masa depan demi menjaga prinsip penggunaan kekuatan yang benar.