“Anggota DPR Usulkan SIM Seumur Hidup: Solusi Tepat?”

“Anggota DPR Usulkan SIM Seumur Hidup: Solusi Tepat?”

Anggota DPR Usulkan SIM Seumur Hidup, Apakah Memungkinkan?

Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin Sudding, mengusulkan agar Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak hanya berlaku lima tahun, tetapi bisa diperpanjang hingga seumur hidup. Menurut Safaruddin, sistem perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB sebaiknya dilakukan sekali seumur hidup, mirip dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dia menekankan bahwa hal ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, sebagai lawan dari keuntungan vendor. Saat Rapat Dengar Pendapat dengan Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, Safaruddin menyampaikan usulannya.

Safaruddin juga mengklaim bahwa biaya perpanjangan SIM saat ini hanya menguntungkan pengusaha dan bukan untuk mencapai target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dia menyarankan bahwa jika seseorang melanggar lalu lintas, SIM mereka seharusnya dicabut dan tidak bisa diperpanjang lagi. Hal ini dianggap dapat meringankan beban masyarakat dalam kondisi sulit saat ini.

Namun, respons atas usulan SIM seumur hidup ini disampaikan langsung oleh Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi sebelumnya menolak permohonan agar SIM berlaku seumur hidup. SIM tetap diberlakukan selama lima tahun dan kemudian diperpanjang. Aan menegaskan bahwa SIM bukanlah produk administratif, melainkan tentang kompetensi dalam berkendara yang harus diuji secara berkala. Alasannya, SIM diperpanjang setiap lima tahun adalah untuk keperluan forensik, seperti perubahan identitas pemilik atau alamat.

Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto, mendukung sistem perpanjangan SIM setiap lima tahun. Baginya, SIM adalah bukti legitimasi kemampuan seseorang dalam mengemudikan kendaraan sesuai golongan. Budiyanto juga menekankan bahwa kompetensi ini melibatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang harus terpenuhi. Dia menjelaskan bahwa meskipun kesehatan manusia dapat berubah dalam kurun lima tahun, masih ada ketentuan perpanjangan SIM yang dapat diterapkan.

Usulan untuk SIM, STNK, dan TNKB berlaku seumur hidup memerlukan pemikiran matang dari berbagai aspek termasuk hukum, keamanan, dan sosial, sebelum dapat diimplementasikan. Kesepakatan antara Pemerintah dan Legislatif dibutuhkan untuk mengubah regulasi ini menjadi kenyataan, sambil mempertimbangkan dampaknya secara menyeluruh. Kedua belah pihak juga perlu mempertimbangkan perbedaan antara SIM, STNK, dan TNKB dengan KTP dalam mengambil keputusan terkait masa berlaku dokumen-dokumen tersebut.