Pada Senin, 09 Desember 2024, Polres Magetan berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di Sukomoro, Magetan yang menciptakan kehebohan di Desa/Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan. Bayi yang ditemukan di gazebo depan toko besi pada Kamis (6/12) tersebut memunculkan dua tersangka, YF (20 tahun) dan IF (22 tahun), yang diduga sebagai orang tua bayi tersebut. Keduanya ditangkap di sebuah indekos di Kecamatan Karangrejo pada Jumat sore (6/12).
YF dan IF, yang berasal dari Sulawesi dan tinggal bersama di indekos tersebut, mengaku membuang bayi laki-laki tersebut karena merasa tidak mampu merawatnya dan berharap bayi tersebut ditemukan dan dirawat oleh orang lain. Penangkapan berhasil berkat bukti yang kuat, seperti rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan penemuan penjepit tali pusar berwarna biru, yang membantu mengidentifikasi pelaku.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 77 Undang-Undang Perlindungan Anak dan dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun karena alasan ekonomi yang tak sanggup membiayai bayi tersebut. Tindakan ini dianggap melawan hukum dan harus dipertanggungjawabkan. Motif kedua pelaku dalam membuang bayi karena alasan ekonomi telah menjadi fokus dalam kasus ini. Sebelumnya, berita ini dipublikasikan oleh jatim.jpnn.com.