Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan insentif untuk mobil hybrid yang akan diberlakukan mulai tahun 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Konferensi Pers terkait Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan. Menurut beliau, insentif ini termasuk dalam rangkaian kebijakan baru yang akan diterapkan di sektor otomotif dan bertujuan untuk mendorong penggunaan mobil ramah lingkungan seperti hybrid electric vehicle (HEV). Pemerintah akan memberikan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPNBM DTP) sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor hybrid.
Airlangga juga menekankan pentingnya pematuhan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif kepada kendaraan listrik berbasis baterai yang memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan kendaraan roda empat yang melakukan perakitan dalam negeri atau Completely Knock Down (CKD). Di samping itu, produsen otomotif yang ingin mendapatkan insentif diharapkan segera mendaftarkan model mobil hybrid mereka kepada pemerintah agar dapat menikmati insentif tersebut.
Kebijakan insentif mobil hybrid ini juga sejalan dengan program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) yang telah diatur dalam Peraturan Kementerian Perindustrian. Pemerintah berharap bahwa insentif ini akan mendorong penjualan mobil ramah lingkungan dan membantu merangsang pertumbuhan pasar otomotif yang sedang mengalami tekanan. Dengan anggaran insentif mencapai Rp11,4 triliun pada tahun 2025, diharapkan dapat menjaga kesejahteraan masyarakat serta mempercepat pemulihan industri otomotif yang mengalami perlambatan pada tahun sebelumnya. Inisiatif ini juga diarahkan agar konsumen semakin tertarik untuk membeli kendaraan ramah lingkungan, baik hybrid maupun listrik, sehingga menyumbang pada upaya mengurangi emisi karbon dan melindungi lingkungan.