“Kajari Kediri: Anggota LSM Hadang Mobil & Tembakan Peringatan”

“Kajari Kediri: Anggota LSM Hadang Mobil & Tembakan Peringatan”

Pada Kamis, 26 Desember 2024, aksi tembakan peringatan senjata ke udara oleh dua pengendara motor yang menghadang mobil Kajari Kediri Pradhana Probo Setyarjo telah mengejutkan media sosial. Pasangan tersebut, HFL dan AM, anggota LSM, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kediri. Kejadian ini terjadi di Kota Kediri dan Kabupaten Kediri, di mana Kajari merespons dengan melepaskan tembakan peringatan. Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Iptu Fathur Rozikin, menyatakan bahwa motif di balik aksi ini karena keduanya melihat mobil berpelat merah melintas di luar jam dinas, dianggap sebagai pelanggaran. Kedua pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan subsider 335 KUHP atas perbuatan yang tidak menyenangkan. Meskipun pengakuannya menyatakan bahwa aksi ini hanya dilakukan sekali, namun penyelidikan lebih lanjut tetap dilakukan untuk pengembangan kasus ini. Tindakan polisi dalam menetapkan tersangka ini menekankan seriusnya hukum terhadap insiden yang melanggar aturan dan norma yang berlaku. Tembakan peringatan yang terjadi selama kejadian ini memicu reaksi dan spekulasi di kalangan masyarakat, menunjukkan bahwa kejadian ini memiliki dampak dan konsekuensi yang penting. Hal ini juga menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menghormati aturan lalu lintas dan norma sosial yang berlaku guna mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan.