Pesannya! Pesan Tim Kuasa Hukum Ustadz Cecep Cianjur kepada Wapres Gibran

Pesannya! Pesan Tim Kuasa Hukum Ustadz Cecep Cianjur kepada Wapres Gibran

Usai mengalami kriminalisasi yang tidak berdasar dan menjalani hukuman penjara selama 2 bulan, Ustadz Cecep kemudian dibebaskan setelah mantan anak didiknya secara salah melaporkan sang ustadz. Dalam penyambutan kebebasannya, masyarakat, pemuka agama, dan santri menyambut Ustadz Cecep dengan hangat di Lembaga Pemasyarakatan Cianjur. Tim kuasa hukumnya, terdiri dari Gilang Arvasendra, S.H., Elan Setiawan, S.H., dan Sigit Irianto, S.H.,M.H., menyatakan kesiapan mereka untuk memberikan perlindungan hukum kepada guru dan ulama di Cianjur yang mungkin menjadi korban kriminalisasi di masa depan.

Mereka menekankan pentingnya peran guru dalam kehidupan mereka dan siap memberikan pendampingan hukum secara gratis apabila ada upaya kriminalisasi terhadap guru atau ulama di daerah tersebut. Selain itu, mereka juga berharap agar hak imunitas guru diperkuat, di mana Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diharapkan dapat memberikan inspirasi dalam hal ini. Selain itu, tim kuasa hukum ini juga berencana untuk memberikan penyuluhan hukum di pesantren-pesantren mulai tahun 2025, dengan harapan agar pemahaman tentang hukum negara juga diperdalam selain ilmu agama, sesuai dengan Kurikulum Dasar Hukum yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari.