Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa PPN 12% hanya akan berlaku untuk barang mewah dan layanan yang dikonsumsi oleh kalangan kaya. Dia menyatakan bahwa kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memprioritaskan kebutuhan rakyat. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers setelah Rapat Penutupan Keuangan Tahunan dengan Menteri Keuangan di Aula Mezzanine Gedung Kementerian Keuangan pada hari Selasa (31 Desember).
Prabowo menjelaskan bahwa PPN 12% hanya akan berlaku untuk barang-barang yang sudah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Barang-barang tersebut dikonsumsi oleh individu kaya, seperti jet pribadi, kapal pesiar mewah, dan rumah mewah dengan nilai jauh di atas kisaran kelas menengah. Dia juga menekankan bahwa kebutuhan pokok dan layanan penting yang telah dikecualikan dari pajak akan tetap bebas pajak.
Kebijakan ini mencerminkan dedikasi pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro-rakyat. Selain itu, Prabowo menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung rakyat melalui paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun. Paket ini mencakup bantuan seperti 10 kilogram beras per bulan untuk 16 juta penerima bantuan pangan, diskon 50% untuk tagihan listrik pelanggan dengan kapasitas maksimal 2200 volt, dan pendanaan untuk industri padat karya. Insentif lainnya termasuk keringanan pajak penghasilan (PPh Pasal 21) bagi pekerja yang berpenghasilan hingga Rp 10 juta per bulan, pembebasan pajak penghasilan untuk usaha kecil dan menengah dengan omzet tahunan kurang dari Rp 500 juta, serta tindakan lainnya. Secara total, paket ini bernilai Rp 38,6 triliun.