“Kebijakan Pajak dan Stimulus Selamatkan UMKM Jawa Barat”

“Kebijakan Pajak dan Stimulus Selamatkan UMKM Jawa Barat”

Kebijakan pajak barang mewah dengan tarif 12% yang diterapkan pemerintah pada tahun 2025 disambut baik oleh Jefry Romdonny, anggota Komisi XI DPR RI. Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya sekadar penyesuaian angka pajak, tetapi juga langkah strategis yang dapat menjaga daya beli masyarakat dan memberikan dampak positif bagi pelaku UMKM. Jefry menilai bahwa kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap ekonomi kerakyatan dengan tidak membebani barang-barang kebutuhan masyarakat umum, sehingga sektor UMKM dapat terlindungi dari ancaman penurunan daya beli masyarakat.

Proyeksi kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak besar terutama di Jawa Barat, di mana ribuan UMKM di berbagai kabupaten seperti Majalengka, Subang, dan Sumedang diuntungkan. Fokus pemerintah pada barang-barang mewah sebagai objek pajak dinilai sebagai solusi yang tepat dan dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa memberatkan masyarakat luas.

Langkah ini sejalan dengan paket stimulus komprehensif yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada akhir tahun 2024. Stimulus tersebut menegaskan bahwa sejumlah barang kebutuhan pokok tetap bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang akan membantu ratusan ribu UMKM di Jawa Barat untuk tetap beroperasi tanpa tekanan ekonomi yang berat. Jefry menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menggerakkan roda perekonomian, serta memastikan keberlanjutan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.

Dengan adanya keberpihakan dan dukungan pada sektor UMKM melalui kebijakan pajak dan paket stimulus, diharapkan ekonomi kerakyatan dapat terus tumbuh dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat di Jawa Barat.