Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materi terkait ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Keputusan tersebut dinyatakan pada tanggal 2 Januari 2025 dan dianggap sebagai langkah signifikan dalam memperkuat demokrasi di Indonesia. Menyikapi hal ini, Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, G. Budisatrio Djiwandono, menyatakan kesiapannya untuk menghormati dan mematuhi keputusan MK. Beliau menekankan pentingnya keputusan ini bagi pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di parlemen, serta menegaskan komitmen Fraksi Gerindra dalam menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi.
Putusan MK yang menghapus ketentuan presidential threshold dinilai sebagai langkah untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi partai politik dalam menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa syarat ambang batas. Meskipun demikian, Budisatrio mengingatkan bahwa terdapat tahapan-tahapan yang perlu dilalui sebelum putusan ini resmi diimplementasikan melalui revisi UU Pemilu. Fraksi Gerindra menegaskan kembali komitmennya untuk mengawal proses revisi UU Pemilu guna memastikan penerapan putusan MK dapat berjalan dengan efektif dan sesuai dengan amanat yang telah ditetapkan. Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil diharapkan dapat memberikan manfaat yang positif bagi sistem demokrasi di Indonesia secara keseluruhan.