Penghapusan PT: Pintu Masuk Perbaikan Demokrasi dan Sistem Politik di Indonesia
YLBHI optimis bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang baru-baru ini diumumkan menandai awal dari harapan baru untuk perbaikan sistem demokrasi dan negara hukum di Indonesia. Penghapusan ambang batas pencalonan presiden diharapkan dapat mengurangi dominasi oligarki yang telah merusak sistem politik dan Pemilu Presiden. Meskipun putusan ini belum menyelesaikan seluruh permasalahan politik yang merugikan demokrasi substantif, namun dapat menjadi langkah awal untuk memperbaiki sistem kepartaian dan politik Indonesia menuju arah yang lebih partisipatif sesuai dengan nilai-nilai konstitusi.
Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 mengenai uji materi Pasal yang mengatur presedential treshold dalam Undang-Undang Pemilu disambut dengan baik oleh banyak pihak. Implikasi hukumnya adalah bahwa setiap partai politik yang menjadi peserta pemilu berhak untuk mengusulkan kandidat Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilu tanpa harus terkait dengan ambang batas tertentu. Hal ini merupakan revisi dari putusan sebelumnya yang menolak pembatalan ambang batas pencalonan presiden. YLBHI menilai bahwa putusan sebelumnya yang tidak mengabulkan permohonan penghapusan presedential treshold terpengaruh oleh kepentingan politik yang bersifat otoriter.
Namun, YLBHI menekankan pentingnya waspada terhadap kemungkinan perubahan undang-undang terkait politik dan pemilu di masa mendatang. Perubahan-perubahan yang tidak bertanggung jawab dapat mengganggu demokrasi dan merugikan rakyat. Oleh karena itu, YLBHI mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama mengawal dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 guna memastikan keberlangsungan demokrasi dan negara hukum di Indonesia.
Dalam konteks ini, YLBHI juga mendesak subjek berikut:
1. Pentingnya menjaga independensi Mahkamah Konstitusi dan kesucian hakim-hakimnya
2. DPR dan Pemerintah untuk mematuhi putusan MK
3. Melakukan revisi regulasi terkait sistem politik sesuai dengan putusan MK
4. Mendorong partisipasi aktif seluruh rakyat Indonesia dalam mengawal implementasi Putusan MK
Semua langkah ini diharapkan dapat membawa Indonesia ke arah yang lebih demokratis dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.