“Pentingnya Opsen Pajak Kendaraan: Manfaat untuk Pemerintah dan Dampak bagi Pabrikan”

“Pentingnya Opsen Pajak Kendaraan: Manfaat untuk Pemerintah dan Dampak bagi Pabrikan”

Pemerintah telah menerapkan kebijakan baru terkait pungutan pajak tambahan, yaitu opsi pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Kebijakan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Opsen pajak ini dikenakan untuk kabupaten atau kota, dengan tarif yang telah ditetapkan sebesar 66 persen untuk PKB dan BBNKB.

Dengan diterapkannya opsi pajak, pemerintah daerah kabupaten atau kota akan langsung menerima bagian dari pajak yang sebelumnya diambil oleh pemerintah provinsi. Hal ini sebagai pengganti mekanisme bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten atau kota. Tujuannya, agar anggaran yang diterima dan digunakan lebih efisien oleh pemerintah daerah.

Selain itu, opsi pajak diharapkan dapat memperbaiki postur APBD kabupaten/kota, meningkatkan sumber penerimaan, dan memperkuat kehadiran online yang kuat. Dengan adanya opsi pajak, diharapkan dapat meningkatkan sinergi pemungutan dan pengawasan serta memperbaiki postur APBD kabupaten atau kota serta menurunkan belanja mandatory bagi provinsi.

Meskipun opsi pajak diharapkan memberikan kontribusi positif bagi daerah, namun ada juga permasalahan yang timbul terutama bagi pabrikan otomotif. Penambahan pajak ini diprediksi dapat berdampak negatif terhadap penjualan mobil baru serta berpotensi mengurangi produksi mobil dan mengakibatkan pengurangan tenaga kerja. Para ahli juga berpendapat bahwa opsi pajak tersebut memiliki dampak langsung pada kehidupan masyarakat terkait inflasi dan daya beli yang menurun.

Dalam kontroversi yang timbul, sebaiknya opsi pajak untuk PKB dan BBNKB ditunda agar kebijakan yang diambil tetap bijak. Demi keadaan ekonomi yang sedang sulit dan stabilitas daya beli masyarakat yang perlu dijaga, penundaan kebijakan tersebut bisa menjadi langkah yang lebih tepat hingga kondisi ekonomi membaik.