Penyerahan sebanyak 73 sertifikat tanah kepada masyarakat Desa Koroha dan Desa Meeto, Kecamatan Kodeoha, Kabupaten Kolaka Utara pada Senin (6/1) disambut baik oleh seluruh pihak. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, bersama Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Utara, Yusmin, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) turut hadir dalam acara tersebut. Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2024. Bahtra menegaskan arti penting program PTSL dalam menyelesaikan berbagai permasalahan terkait tanah, termasuk upaya untuk mencegah potensi mafia tanah.
Koordinasi antara Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Daerah juga disorot oleh Bahtra sebagai langkah krusial guna menghindari masalah terkait kepemilikan tanah di masa depan. Pj Bupati Kolaka Utara, Yusmin, juga memberikan apresiasi atas pelaksanaan program ini, menyatakan bahwa penyerahan sertifikat tanah melalui program PTSL akan memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi masyarakat setempat. Diharapkan dengan kehadiran program ini, tidak hanya masyarakat Desa Koroha dan Desa Meeto yang dapat mengurus sertifikat tanah mereka, namun juga semakin banyak masyarakat lain yang akan terbantu dengan adanya kepastian hukum terkait kepemilikan tanah.