“Izin Tambang Perguruan Tinggi: Meningkatkan Kualitas Pendidikan”

“Izin Tambang Perguruan Tinggi: Meningkatkan Kualitas Pendidikan”

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengungkapkan bahwa rencana revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) sejalan dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Revisi RUU Minerba bertujuan untuk memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi pengelolaan sumber daya alam oleh berbagai pihak, termasuk organisasi kemasyarakatan (ormas), perguruan tinggi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurut Bob, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 telah memberikan dasar hukum yang memungkinkan ormas keagamaan untuk mendapatkan hak mengelola sumber daya alam, terutama Minerba.

RUU Minerba memperluas subjek hukum yang berhak menerima izin tambang, termasuk ormas keagamaan, perguruan tinggi, dan UMKM. Bob menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan di perguruan tinggi melalui pendapatan tambahan dari sektor tambang. Dengan pengelolaan tambang yang baik, pendapatan tambahan tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan fasilitas kampus dan kualitas tenaga pengajar.

Rapat Baleg DPR pada Selasa malam (21/1/2025) menyetujui draf revisi RUU Minerba sebagai usul inisiatif DPR. Keputusan ini menegaskan semangat pemerintah dalam memberikan peluang yang lebih besar kepada berbagai elemen masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam. Diharapkan revisi UU Minerba ini akan membawa dampak positif bagi peningkatan kualitas pendidikan, pemberdayaan ormas, dan pengembangan UMKM di Indonesia.