Pada Rabu, 29 Januari 2025, Polres Madiun membekuk dua pelaku residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi sebanyak 33 kali di Madiun Raya. Mereka adalah Doni Aris Saputro (48) dan Wari Bin Suliman (40) yang kembali ditangkap meski pernah menjalani hukuman penjara. Keduanya melakukan tujuh aksi di Kabupaten Madiun, 17 aksi di Kota Madiun, dan sembilan aksi di Kabupaten Ponorogo. Kapolres Madiun AKBP Mohammad Zainur Rofik mengungkapkan bahwa telah terjadi serangkaian kasus curanmor sejak November 2024 hingga Januari 2025 di Kabupaten Madiun. Dari hasil penyelidikan, para pelaku biasanya beroperasi di Kecamatan Mejayan, Kecamatan Wonoasri, dan Kecamatan Wungu. Berkat informasi dari masyarakat, petugas berhasil menangkap kedua pelaku bersama barang bukti pada Kamis, 16 Januari. Keduanya kini akan dijerat dengan hukuman sesuai perbuatan yang mereka lakukan.
Polisi Madiun Berhasil Ringkus Residivis Curanmor 33 Kali

Read Also
Recommendation for You

Pada Rabu (12/2), seorang relawan membawa temuan potongan kepala manusia yang baru ditemukan ke Rumah…

Pada Rabu, 12 Februari 2025, Polda Jatim turun tangan dalam penyelidikan kasus penemuan mayat laki-laki…

Pada hari Rabu, 12 Februari 2025, Ivan Sugiamto yang menghadapi kasus perundungan terhadap siswa SMA…

Polres Situbondo membantah kabar pembebasan tiga pengguna narkoba yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus…

Pada tanggal Rabu, 5 Februari 2025, Anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2019-2024, Fauzan Adima, diperiksa…