RUU BUMN Disahkan Menjadi UU di Paripurna Besok

RUU BUMN Disahkan Menjadi UU di Paripurna Besok

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang direncanakan berlangsung pada Selasa pekan depan. Pengumuman ini disampaikan setelah rapat pengambilan keputusan tingkat I RUU BUMN di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2025). Dasco menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah pembahasan yang intensif oleh Komisi VI DPR RI dalam beberapa waktu terakhir, bukan karena alasan khusus. Ketua Harian Partai Gerindra tersebut juga menegaskan bahwa percepatan rapat dilakukan demi menyelesaikan pembahasan RUU BUMN dan membawanya ke rapat paripurna DPR sesuai kesepakatan pemerintah. Sebelumnya, Komisi VI DPR bersama pemerintah telah menyepakati untuk melanjutkan RUU tersebut ke rapat paripurna DPR guna disahkan menjadi undang-undang. Ini menunjukkan komitmen dan kolaborasi antara pemerintah dan DPR dalam mengambil keputusan penting untuk kepentingan negara.