Meirizka Widjaja Tannur didakwa memberikan suap kepada tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan total Rp4,67 miliar. Suap tersebut diberikan agar hakim memberikan putusan bebas kepada anaknya, Ronald Tannur, dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Jaksa penuntut umum Nurachman Adikusumo mengungkapkan bahwa jumlah uang tunai yang diberikan mencapai Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura. Suap ini diberikan kepada Hakim Ketua Erintuah Damanik dan hakim anggota Mangapul serta Heru Hanindyo. Meirizka dihadapkan pada ancaman pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, memberikan sejumlah uang tunai kepada Hakim PN Surabaya. Uang tersebut dibagi kepada tiap hakim dan disimpan oleh salah satu hakim. Perbuatan Meirizka dimulai ketika dia meminta bantuan Lisa sebagai penasihat hukum Ronald Tannur. Langkah ini menunjukkan keterlibatan Meirizka dalam memberikan suap kepada hakim PN Surabaya.
Skandal Suap Hakim: Kasus Ibu Ronald Tannur & Vonis Bebas
Read Also
Recommendation for You
Sebuah kejadian mengejutkan terjadi di Surabaya, di mana pasutri AFP dan R dari Kertajaya, Gubeng,…
Pada hari itu, sekelompok pemuda tertangkap polisi saat sedang melakukan patroli sahur di depan Polsek…
Seorang pria bernama Muhammad Dhofir (36 tahun), seorang penduduk di Kelurahan Karangturi, Gresik, telah ditangkap…
Pada suatu hari, terjadi aksi yang tidak pantas untuk ditiru oleh 10 anak di Kecamatan…
Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menghentikan penyelidikan terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat…
Petugas Polsek Pakal telah berhasil mengungkap peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Lakarsantri, Surabaya…
