Skandal Suap Hakim: Kasus Ibu Ronald Tannur & Vonis Bebas

Meirizka Widjaja Tannur didakwa memberikan suap kepada tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan total Rp4,67 miliar. Suap tersebut diberikan agar hakim memberikan putusan bebas kepada anaknya, Ronald Tannur, dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Jaksa penuntut umum Nurachman Adikusumo mengungkapkan bahwa jumlah uang tunai yang diberikan mencapai Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura. Suap ini diberikan kepada Hakim Ketua Erintuah Damanik dan hakim anggota Mangapul serta Heru Hanindyo. Meirizka dihadapkan pada ancaman pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, memberikan sejumlah uang tunai kepada Hakim PN Surabaya. Uang tersebut dibagi kepada tiap hakim dan disimpan oleh salah satu hakim. Perbuatan Meirizka dimulai ketika dia meminta bantuan Lisa sebagai penasihat hukum Ronald Tannur. Langkah ini menunjukkan keterlibatan Meirizka dalam memberikan suap kepada hakim PN Surabaya.