Prabowo urges entrepreneurs to retain foreign exchange earnings in Indonesian banks

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan kebijakan strategis terbaru pemerintah yang memperketat aturan penyimpanan hasil ekspor dari sektor sumber daya alam, di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Senin (17/2). Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Eksploitasi, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Peraturan ini akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025. Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan strategis ini dibuat untuk mengoptimalkan penggunaan hasil dari sumber daya alam Indonesia untuk kemakmuran bangsa dan rakyat. Devisa yang disimpan dalam negeri akan berdampak pada peningkatan cadangan devisa Indonesia dan mengarah pada stabilitas nilai tukar rupiah. Prabowo menyampaikan bahwa hingga saat ini, dana devisa dari ekspor, khususnya dari sektor alam, telah disimpan di luar negeri sehingga tidak berputar di Indonesia dan manfaat bagi rakyat Indonesia kurang optimal. ‘Selama ini, banyak dana devisa dari ekspor, terutama dari sektor sumber daya alam, disimpan di luar negeri. Di bank-bank asing. Untuk memperkuat dan memperluas dampak dari pengelolaan hasil ekspor sumber daya alam, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 2025,’ tutupnya. Prabowo melanjutkan bahwa kebijakan hasil ekspor 100% akan berlaku khusus untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Sementara itu, sektor minyak dan gas dikecualikan. ‘Sektor minyak dan gas dikecualikan namun masih merujuk pada ketentuan PP 36 tahun 2023,’ ujarnya. Prabowo memperkirakan bahwa dengan penerapan kebijakan ini, pendapatan ekspor Indonesia akan meningkat sebesar 80 miliar dolar AS. ‘Dengan langkah ini, pada tahun 2025 pendapatan ekspor kami diperkirakan akan meningkat sebesar 80 miliar dolar AS, karena ini akan mulai berlaku pada 1 Maret. Jika kami menyelesaikan 12 bulan, hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dolar AS,’ lanjutnya.