Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengkritik perobohan Hotel Purajaya di Batam sebagai tindakan yang tidak sah secara hukum karena dilakukan tanpa perintah pengadilan. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dugaan penyerobotan lahan oleh BP Batam. RDPU tersebut dihadiri oleh kelompok masyarakat adat Melayu yang dipimpin oleh beberapa tokoh, seperti Ketua Saudagar Adat Melayu Kota Batam Megat Rury Afriansyah dan tokoh adat Said Andi.
Dalam pertemuan tersebut, Habiburokhman menyoroti legalitas perobohan Hotel Purajaya yang melibatkan aparat penegak hukum tanpa keputusan dari pengadilan. Menurutnya, proses eksekusi harus didasarkan pada putusan pengadilan dan penggunaan kekuatan oleh penegak hukum setempat tanpa keputusan pengadilan tidak dapat dikategorikan sebagai eksekusi.
Sebagai respons terhadap kejadian tersebut, Habiburokhman mendorong pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi kasus mafia lahan di Batam guna memastikan penegakan hukum yang tepat. Tindakan ini difokuskan pada mengawasi peristiwa yang melibatkan dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan tanpa proses hukum yang jelas.