Pada Senin, 03 Maret 2025, Tim Jogoboyo 97 Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang pria berinisial A yang diduga melakukan penggelapan motor di Taman Apsari, Surabaya. Diketahui bahwa A meminjam motor temannya bernopol L 5160 DAL untuk membeli rokok namun tidak mengembalikan dan justru menjual motor tersebut dengan harga Rp2 juta ke penadah di Bangkalan. Hal ini membuat korban, HS, mengalami kerugian sebesar Rp18 juta.
Kapolsek Genteng, AKP Grandika Indera Waspada menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan HS sebagai pedagang di Taman Apsari. HS mengenali A sebagai seorang juru parkir di kawasan tersebut. Tim Jogoboyo 97 segera bertindak setelah menerima laporan tersebut dan berhasil menangkap tersangka, kemudian menyerahkannya ke Polsek Genteng.
Tersangka A kini ditahan di Polsek Genteng untuk proses hukum lebih lanjut, dengan sangkaan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Sementara itu, polisi berhasil menyita surat keterangan leasing dan fotokopi STNK kendaraan dari tangan pelaku. Kasus ini menjadi peringatan bagi semua untuk lebih waspada dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain.