Langkah Penting: Panitia Adhoc yang Terlibat Pelanggaran Pilkada 2024 Tidak Dilibatkan dalam PSU

Seorang anggota Fraksi Gerindra DPR RI, Heri Gunawan (Hergun), menegaskan bahwa panitia adhoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (KPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terlibat dalam pelanggaran Pilkada 2024 tidak seharusnya ikut serta dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal ini disampaikannya dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 27 Februari 2025. Hergun menyoroti pentingnya menjaga prinsip-prinsip pemilu yang transparan dan bersih dalam pelaksanaan PSU.

Dalam pertemuan itu, Hergun juga mencatat bahwa PSU adalah hal yang umum dalam Pilkada, termasuk tahun 2024. Ia menilai bahwa KPU tidak sepenuhnya bersalah karena terdapat institusi lain yang turut mempengaruhi hasil gugatan terhadap KPU. Hergun juga mengkritik kinerja Bawaslu yang dinilai kurang optimal dalam melakukan pengawasan selama Pilkada, yang menyebabkan banyak pelanggaran terjadi.

Bahkan, Hergun juga mengungkapkan bahwa anggaran untuk PSU kali ini sekitar Rp486 miliar, namun ada kekurangan dana sekitar Rp373 miliar yang diperlukan oleh 19 KPU daerah. Karena masalah anggaran tersebut, Hergun menyarankan agar Kementerian Dalam Negeri melakukan diskresi pengalihan anggaran untuk PSU. Legislator tersebut juga menyoroti tantangan baru dalam penyelenggaraan PSU, yaitu adanya pemilih pemula yang baru memenuhi usia 17 tahun pada saat PSU berlangsung.

Hergun menutup dengan meminta dukungan penuh dari Kementerian Dalam Negeri agar seluruh proses PSU dapat berjalan lancar. Diskresi dianggap sangat penting dalam menangani masalah yang muncul saat PSU, sehingga perlu untuk dibicarakan dengan lembaga dan kementerian terkait.

Source link