Polres Kediri berhasil membongkar pabrik rumahan yang memproduksi minuman keras ilegal di Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, empat pelaku berhasil ditangkap. Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan terkait produksi dan peredaran miras ilegal di wilayah Kediri. Polisi melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap mobil yang digunakan pelaku transaksi di Kecamatan Wates dan berhasil menemukan sejumlah besar barang bukti terkait peredaran minuman keras oplosan ilegal, termasuk berbagai merek seperti anggur merah, Kawa-Kawa, Alexis, dan Iceland Vodka, serta uang tunai sebesar Rp1,5 juta hasil transaksi.
Setelah mendapatkan pengakuan dari salah satu pelaku, polisi melacak pabrik rumahan yang berlokasi di Kecamatan Semen. Di lokasi tersebut, ditemukan alat produksi, 208 botol miras siap edar, 20 boks karton berisi miras, dan empat drum plastik besar untuk peracikan. Fauzy juga menambahkan bahwa minuman keras oplosan ini dijual dengan harga yang lebih murah dibandingkan miras asli. Proses peracikan dilakukan dengan berbagai bahan dan dibiarkan selama dua hari agar menyerupai rasa miras asli sebelum dijual. Polres Kediri juga mengungkap bahwa praktik produksi miras ilegal ini berhasil menghasilkan omzet jutaan rupiah. Temukan berita menarik lainnya di JPNN.com Jatim.
Bongkar Produksi Miras Oplosan di Kediri: 4 Pelaku Ditangkap
