Delapan orang ditangkap oleh Dittipidter Bareskrim Polri dalam kasus penyalahgunaan BBM dengan total 16.400 liter di Tuban dan Karawang. Kasus tersebut melibatkan sejumlah tersangka yang diduga memanipulasi distribusi solar bersubsidi untuk keuntungan pribadi. Brigjen Nunung dari Bareskrim Polri mengungkap bahwa tiga orang ditangkap di Tuban (BC, K, dan J) dan lima tersangka lainnya di Karawang (LA, HB, S, AS, dan E). Penyelidikan dimulai setelah adanya informasi tentang praktik penyalahgunaan BBM di dua daerah tersebut. Tim berhasil mengamankan total 16.400 liter BBM solar yang disalahgunakan, serta kendaraan, drum besar, jerigen, pompa, dan selang yang digunakan untuk praktik ilegal ini. Tersangka di Tuban menggunakan kendaraan yang sama untuk mengangkut BBM dengan memanfaatkan barcode yang disimpan di ponsel salah satu tersangka. Penyelewengan subsidi solar yang merugikan negara hingga Rp4,4 miliar terungkap di Tuban dan Karawang dengan total 16.400 liter. Temukan konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News.
Bareskrim Polri Ungkap Modus Penyelundupan BBM Tuban & Karawang
Read Also
Recommendation for You
Penjaga Palang Pintu Perlintasan Kereta Api Stasiun Barat, Kabupaten Magetan bernama Agus Supriyanto dihukum dua…
Polrestabes Surabaya telah berhasil menangkap delapan pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan dan pembegalan terhadap seorang…
Polres Magetan telah menetapkan Bambang Sutrisno (46 tahun) sebagai tersangka dalam kasus insiden main hakim…
Seorang pria berinisial DR (46), yang merupakan warga Kedawungkulon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil 26 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan jabatan,…
Makmur (40), seorang pria yang tinggal di Kelurahan Kowel, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Madura, mengalami…
